Ini blog info bisnis musik di Indonesia. Untuk insan musik di Indonesia. Maju terus musik Indonesia!!

Tuesday, February 20, 2007

BISNIS MUSIK DI INDONESIA

BISNIS MUSIK DI INDONESIA

Royalty & Perhitungannya

Sebelum saya menjelaskan isi judul di atas ini , maka saya mohon kepada kamu untuk berpola pikir seperti pedagang yang tidak mau merugi walau pada akhirnya adalah win to win solution tapi hak hak yang menjadi milik kamu akan kamu dapatkan berapapun besarnya nanti. So, jangan terlalu cepat ambil keputusan karena ingin cepat jadi orang tenar! Tutup mata dan telinga karena mau di kontrak oleh Label Kondang! Kalo ntar enggak happy , urusan ntar aje! ck..ck..ck....Sooooo Stupid!

Harga Dasar = Base Price
Perlu diketahui pada umunya pelaku bisnis musik di Indonesia menghitung royalty dari Harga Dasar yang istilah kerennya adalah Base Price atau PPD (Publish Price to Dealer). Perhitungan untuk mendapatkan Harga Dasar tersebut adalah sbb:

Harga Retail X (100% - Diskon yang di tentukan oleh distributor/label) = Base Price

Tidak perlu kaget kalau angka diskon tersebut akan bervariasi, masing masing label/distributor memiliki angka berbeda dengan alasan yang berbagai macam. Ada pula yang menghitung biaya Sticker PPN dan ASIRI dalam perhitungan Base Price yang menurut saya sebetulnya adalah tidak fair bagi kamu. Karena biaya atas Sticker PPN tersebut dapat mereka sertakan pada saat mereka membayar pajak. Namun angka diskon tersebut akan berkisar antara 25%-30%. Bagi saya angka yang wajar dan seharusnya di seragamkan oleh ASIRI sendiri adalah 25%. Diskon sebesar 25% tersebut adalah merupakan hak dari Agen/Wholesaler yang pada umumnya kemudian diambil oleh para retailer sebesar lebih kurang 20%. Kembali lagi pada topik Base Price, maka dengan cara perhitungan diatas dan diskon sebesar 25% maka angka Base Price Kaset dan CD yang di dapat adalah:

Kaset
Harga Retail Kaset X (100% - 25%) = Base Price

maka

Rp 18.000,- X 75% = Rp 13.500,- (Cassette Base Price)


CD
Harga Retail CD X (100% - 25%) = Base Price

maka

Rp 35.000,- X 75% = Rp 26.250,- (CD Base Price )


Royalty Artis
Dari sebuah kontrak rekaman kamu bisa mendapatkan yang namanya Royalty Artis.
Royalty ini adalah hak kamu dari kerja keras dan jasa performance yang di rekam di Master Rekaman yang kemudian digandakan dalam bentuk Kaset dan CD. Untuk media lainnya saya akan bahas pada posting selanjutnya. Persentasi atas Royalty Artis yang akan menjadi hak kamu sangat bergantung pada kemampuan kamu untuk bargain dengan pihak label/Bos Rekaman. Pada umumnya Royalti Artis akan berkisar antara 1% - 10% namun semua akan kembali bergantung kepada bargaining power kamu. Dan pada akhirnya kamu juga yang akan memutuskan untuk menerima hasil tawar menawar tersebut. Dalam hal ini saya hanya ingin mengingatkan bahwa kamu harus tahu harga yang pantas untuk jerih payah dan karya kamu tersebut. Apakah mungkin Royalty Artis bisa hingga 20% dari Base Price? saya katakan mungkin saja tapi pasti ada kompensasi dan resiko yang berbeda pula misalkan, si Artis sudah terkenal dan juga harus produksi album sendiri atau bahkan dengan produksi video pula.
Sekarang katakanlah kamu mendapatkan persentase royalty artis sebesar 5% maka berapa yang kamu dapat dari hasil penjualan per Kaset dan CD album kamu tersebut?

Untuk Kaset
Base Price Kaset X Persentase Royalty = Royalty Artis, maka

Rp 13.500 X 5% = Rp 675,- (per Kaset)


Untuk CD
Base Price CD X Persentase Royalty = Royalty Artis, maka

Rp 26.250,- X 5% = Rp 1.312,50 (per CD)


Pembayaran Royalty
Pada saat penandatangan perjanjian rekaman dengan pihak label kamu seharusnya menerima pembayaran Royalty Artis di muka (advance payment). Besarnya pembayaran tersebut sangat bergantung dari hasil bargain kamu atau kesepakatan dengan pihak label mengenai jumlah copy Kaset dan CD yang di perhitungkan untuk itu. Apabila hasil kesepakatan kamu dengan pihak label adalah 75.000 copy untuk Kaset dan 10.000 copy untuk CD, maka pembayaran Royalty Artis di muka yang kamu terima adalah:

Untuk Kaset
Royalty X Jumlah copy= Pembayaran royalty dimuka, maka

Rp 675,- X 75.000 = Rp 50.625.000,-

dan

Untuk CD
Royalty X Jumlah copy= Pembayaran royalty dimuka, maka

Rp 1.312,50 X 10.000 = Rp 13.125.000,-


Eh ngiler! Tarik dulu tuh iler! Untuk pembayaran Royalty Artis selanjutnya atau hasil penjualan setelah angka 75.000 copy untuk Kaset dan 10.000 copy untuk CD. kamu harus membuat kesepakatan dengan pihak label untuk menentukan termin pembayaran yang harus di lakukan oleh mereka selanjutnya. Dengan catatan mereka juga harus memberikan laporan penjualan bulanan secara berkala.

Selain Royalty Artis yang mutlak adalah hak kamu dari hasil penjualan album nanti, maka sebagai sebuah grup band/penyanyi solo/grup vokal maupun seorang musisi, kamu juga memiliki hak atas Royalty Pencipta Lagu (Mechanical Rights) apabila ada terdapat lagu hasil karya cipta kamu di dalam album tersebut. Dalam hal ini kamu harus waspada pada isi perjanjian rekaman yang akan kamu tanda tangani. Umumnya mereka memusnahkan hak kamu sebagai pencipta lagu dengan cara menggabungkan pembayaran atas lagu karya cipta kamu kedalam biaya produksi yang terdapat dalam perjanjian rekaman. Bila terjadi demikian maka hak kamu sebagai pencipta lagu sudah di lecehkan, dan karya cipta kamu di bayar oleh mereka secara flat pay (sekali bayar). Sekali lagi kamu harus mengerti bahwa sebuah karya cipta itu di lindungi oleh Undang-Undang, check saja yang paling updateUU.RI No 19 Th 2002 di http://www.dgip.go.id/ . So, jangan lupa kamu daftarkan hasil hasil karya cipta kamu tersebut.

Royalty Pencipta Lagu (Mechanical Royalty).
Cara berhitung untuk royalty ini di seluruh dunia sangat beragam, ada yang pakai standar harga durasi lagu, harga standar industri, ada yang pakai standar persentase. Di Indonesia entah bagaimana (mungkin ini jasa Bpk Chandra Darusman sewaktu mendirikan YKCI) mengadopsi standar persentase sesuai standar Internasional, yakni sebesar 5,4% untuk sebuah media album rekaman terjual untuk berapapun jumlah lagu yang terdapat di dalam album tersebut. Jadi berapa harga royalty per lagu ciptaan kamu tersebut di dalam sebuah kaset?
Bila……
Base Price Kaset = Rp 13.500,-
Jumlah lagu dalam album= 10 lagu

Rumus cara menghitungnya adalah:

Base Price X Persentase
------------------------------- = Royalty per lagu
Jumlah Lagu

Maka harga per lagu ciptaan kamu adalah

Rp 13.500,- X 5,4%
---------------------------- = Rp 72,9 per lagu
10

(untuk perhitungan harga per lagu/Cd kamu hitung sendiri aja ya)


Pembayaran Royalty Pencipta Lagu
Bersyukurlah bila kamu berhadapan dengan label yang sangat menjunjung tinggi HAKI (Hak Intelektual) karena bersedia untuk membayarkan hak kamu tersebut pada saat perjanjian di tanda tangani. Maka usaha kan bahwa pembayaran dimuka tersebut sesuai dengan jumlah copy yang telah di sepakati dan di bayar penuh juga tanpa mengikat kamu dengan sebuah perusahaan penerbit (publisher). Apabila sebelum perjanjian rekaman kamu sudah terikat kontrak dengan sebuah publisher tentunya pembayaran yang kamu terima tidak merupakan pembayaran yang penuh karena telah dikurangi hak (control share) si Publisher tersebut. (Saya akan bahas mengenai ini pada posting berikut). Untuk pembayaran diatas angka yang telah di sepakati di perjanjian akibat aktivitas penjualan umumnya akan dijadwalkan bersamaan dengan pembayaran Royalty Artis kamu.

Berapa besar yang bisa kamu terima nanti?
Besarnya pembayaran Royalty Pencipta Lagu (RPL) yang kamu terima sangat bergantung pada jumlah lagu ciptaan kamu yang terdapat dalam album dan angka penjualan Kaset dan Cd-nya. Bagaimana bila penciptanya lebih dari satu? Saya yakin kamu termasuk manusia yang punya intelektualitas tinggi dan moral yang pas-pasan ;P (canda man!) dan kamu bisa share 50:50 dengan partner kamu. Bila masih dirasa kurang fair ya di bicarakan saja alasannya, jangan hanya diam tapi dongkol! Bagaimana membaginya bila untuk sebuah group band? Mungkin karena telah sepakat umunya ada yang bisa bagi rata! Tapi kalau lagu tersebut tercipta setelah bikin musik bersama lalu si A bikin melody-nya dan si B bikin lirik-nya, menurut saya pantasnya hak tersebut di bagi tiga bagian saja. Namun yang mendapat bagian sendiri sebaiknya tidak menuntut bagain yang sharing demi kebersamaan. Kalau mau berkhayal berapa pendapatan kamu sebagai pencipta lagu hitung saja sendiri deh angka diatas:

Royalty per lagu X jumlah lagu kamu X jumlah copy Kasetnya.= RPL

Sekali lagi, jangan sia-sia kan hak hak kamu!

16 Comments:

Anonymous Anonymous said...

good and thanx for the info .. saya tunggu postingan berikutnya

12:48 PM

 
Blogger Glorius Indyarso said...

Mas Tori,

Tx banget dengan info yg saya dapatkan. Saya boleh tanya2 gak ya? Saya baru terjun di industri musik sebagai manager band krn teman2 minta saya jd manager band mereka, tp saya punya kendala2, kendalanya band ini produsernya sdh di phk dn tg jwb produser itu diserahkan ke saya. Saya sdg berusaha untuk album band ini keluar, namun Exc.Produser meminta saya membuat plan bisnis untuk produksi album dan single. Saya butuh masukan dan langkah2 konkrit yg bisa saya lakukan spy teman2 band tdk frustasi. Sdh 1 thn mrk tdk ada perkembangan sejak 2007, saya br terlibat maret 2008.
Mungkin mas tori bisa membantu saya.
email saya : glorious.indyarso@gmail.com

12:47 PM

 
Anonymous Vidi Rosen said...

Mas tulisannya ganteng, saya ijin utk bisa pasang di www.bengkelmusik.com

Saya yakin tulisan ini akan berguna bagi teman teman member forum disana dan jadi bahan diskusi yang menarik

Link ke sini sebagai source juga akan dipasang supaya teman teman yang tertarik bisa langsung datang kesini, terimakasih

9:16 AM

 
Anonymous Belajar Gitar said...

makasih gan sangat bermanfaat infonya.,.,

10:06 PM

 
Anonymous bisnis online said...

info yang sangat menarik, terima kasih udah share...

10:30 PM

 
Anonymous Abi Arief said...

http://www.youtube.com/watch?feature=player_detailpage&v=5NG9YGF0J6s#t=2s

3:44 PM

 
Anonymous Abi Arief said...

http://www.youtube.com/watch?feature=player_detailpage&v=ls4GnO3qCwE#t=0s

3:45 PM

 
Blogger Unknown said...

pngn iktN nich..pny baNd tpi blm ad manager n

12:27 AM

 
Blogger Unknown said...

pngn iktN nich..pny baNd tpi blm ad manager n

12:29 AM

 
Blogger Unknown said...

Trimakasih mas tori infonya...boleh sy minta emailnya utk sy kirim pertanyaan seputar surat kontrak...atau bagaimana caranya utk sy belajar lsg
Ini email sy
tiosam0212@gmail.com

12:19 PM

 
Anonymous jaket kulit said...

salam hangat dari kami ijin menyimak gan, dari kami pengrajin jaket kulit

12:09 PM

 
Blogger Unknown said...

masi ada kah pengurus nya ini blog keren.
Btw perhitungan ini masih relevan ga ya di 2017 ini mas ahahaha
sedang belajar ni,
email me ya mas : yogisajalah@gmail.com

11:02 AM

 
Anonymous Anonymous said...

Luke Bryan is my favourite country singer. His strong voice takes me away from all problems of this world and I can enjoy my life and listen songs created by his voice. Now the singer is going on a tour this year. The concerts scheduled for this year, up to the 12th of October. Ticket prices are moderate and available for everyone. If you are a country music lover as me, then you must visit at least one of his concert. All tour dates are available at the [url=https://lukebryantourdates.com]https://lukebryantourdates.com[/url]. Visit the website and make yourself familiar with all powerful Luke Bryan concerts in 2019!

11:26 AM

 
Anonymous Anonymous said...

Florida Georgia Line is my favourite country music band. Headliners Brian Kelley and Tyler Hubbard are those people that can make anyone sing along. It's the reason I like to attend their concerts. And - that's surprisingly wonderful - in 2019 they have CAN'T SAY IT AIN'T COUNTRY TOUR which covers all the US cities and towns. For more information visit [url=https://fgltour.com]Florida Georgia Line Concerts 2020[/url].

3:27 AM

 
Anonymous Anonymous said...

Breaking Benjamin is my favourite band of 90s. Breaking Benjamin had so many hits! The ones I remember are 'The Diary of Jane', 'Tourniquet' and their hit 'So Cold'. These are real masterpieces, not garbage like today! And it is sooo good that they have a tour in 2020! And I'm going to visit Breaking Benjamin concert in 2020. The tour dates is here: [url=https://breakingbenjaminconcerts.com]Breaking Benjamin tour 2020[/url]. Open the page and maybe we can even visit one of the Benjamin's together!

5:20 AM

 
Blogger saariqpadrick said...

CASINO STREAMING AT WEST PALMERVILLE - JMTHub
Casino STREAMING AT 경기도 출장마사지 WEST PALMERVILLE - JMTHub has 익산 출장샵 partnered with Riverview Casino Resort, WJT 여수 출장샵 Marriott 서울특별 출장안마 International 진주 출장안마

7:35 AM

 

Post a Comment

<< Home